322243924_565141425489071_403943334632665776_n
previous arrow
next arrow

Tentang Kami

Kami Memberikan Pelayanan Jasa Bantuan Hukum

Ruang Lingkup Wilayah Kerja Kami :

  1. Pengadilan Negeri & Agama Denpasar,
  2. Pengadilan Negeri & Agama Gianyar,
  3. Pengadilan Negeri & Agama Klungkung,
  4. Pengadilan Negeri & Agama Bangli,
  5. Pengadilan Negeri & Agama Karangasem,
  6. Pengadilan Negeri & Agama Singaraja,
  7. Pengadilan Negeri & Agama Tabanan,
  8. Pengadilan Negeri & Agama Jembrana.
  9. Pengadilan Negeri & Agama di Seluruh Indonesia.
  10. Pengadilan Internasional.


Pelayanan jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Advokat/Pengacara kami dalam proses penyelesaian suatu permasalahan hukum adalah sebagai berikut :

  1. Konsultasi Hukum, yaitu memetakan dan menganalisa peristiwa hukum yang terjadi secara normatif dengan memberikan langkah-langkah dan solusi hukum yang tepat terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien.
  2. Perancangan Dokumen Hukum, yaitu Membantu klien dalam memeriksa, merancang dan menganalisa akta kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan atau perorangan untuk kepentingan klien
  3. Pendampingan Hukum, yaitu Mendampingi klien dengan membela dan memperjuangkan segala hak-hak klien terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien dengan merancang strategi hukum
  4. Pendampingan Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme sistem peradilan (kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung)
  5. Pendampingan Non Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme di luar sistem peradilan (Mediasi, Negosiasi, Arbitrase)
  6. Pengurusan Perizinan Usaha, yaitu Mengurus perizinan usaha perusahaan, seperti : SIUP, TDP, HO, NPWP, SKDP, IMB, dan lain-lain.